Kasus Korupsi Ade Yasin, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor 2021 yang menyeret Bupati nonaktif Ade Yasin.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri Kamis (28/7/2022).
1. Ketua DPRD Kabupaten Bogor diperiksa untuk tersangka Anggota BPK Jabar

Ali mengatakan bahwa Rudy hadir memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa untuk tersangka Anthon Merdiansyah (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh BPK Perwakilan Jabar pada Pemda Bogor," ujar Alil.
2. KPK juga periksa dua PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Selain itu, KPK turut memeriksa dua PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor sebagai saksi. Mereka adalah Aldino Putra Perdana dan Rizky Akbar.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka ATM dan kawan-kawan sebagai Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar untuk mengkondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor," ujar Ali.
3. KPK sudah tetapkan delapan tersangka dalam kasus ini

Ade Yasin dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dan sedang diadili di PN Tipikor Jawa Barat. Suap itu diduga diberikan agar BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal KPK, Ade Yasin disebut telah menyuap perwakilan BPK Jawa Barat senilai total Rp1,9 miliar. Pada saat tertangkap tangan, KPK turut menyita bukti berupa uang tunai dan di dalam rekening bank senilai total Rp1,024 miliar.
Selain Ade, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah:
Tersangka pemberi suap:
1. Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
2. Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor.
3. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka penerima suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor).
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.