Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi RSUD, Pejabat Kemenkes Ghotama Airlangga Dipanggil KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Tiga saksi dipanggil KPK terkait kasus korupsi RSUD Kolaka Timur, termasuk pejabat Kemenkes Ghotama Airlangga.
  • KPK menahan pejabat Kemenkes Hendrik Permana, ASN Bapenda Sulawesi Tenggara, dan Dirut PT Griksa Cipta sebagai tersangka.
  • Kasus korupsi RSUD Kolaka Timur terungkap lewat OTT Bupati Abdul Aziz pada Agustus 2025, dengan lima tersangka ditetapkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Kesehatan, Ghotama Airlangga. Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes itu dijadwalkan diperiksa KPK dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (5/12/2025).

1. Ada tiga saksi yang dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di KPK, Jumat (28/11/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di KPK, Jumat (28/11/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Selain Ghotama Airlangga, KPK memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Romadona (Katimker Fasyankes Rujukan), Bambang Nugroho (Direktur PT Pilar Cadas Putra), dan Cahyana Dharmawan Putra (Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. Pejabat Kemenkes ditahan KPK

Tersangka korupsi RSUD Kolaka Timur
3 Tersangka korupsi RSUD Kolaka Timur ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menahan pejabat Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana. Selain Hendrik, KPK menahan Yasin selaku ASN Bapenda Sulawesi Tenggara dan Aswin Griksa selaku Dirut PT Griksa Cipta. Keduanya juga tersangka dalam perkara ini.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3. Kasus terungkap lewat OTT Bupati Abdul Aziz

Bupati Kolaka Timur
Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara senilai Rp126,3 miliar. (IDN Times/Dini Sucitiningrum)

Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Saat itu KPK menangkap dan menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan RSUD Kolaka Timur, serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

DPR: Proses Transformasi Bukan Lip Service, Evaluasi 3 Bulan Sekali

05 Des 2025, 14:22 WIBNews