Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Abdul Qodir mengajak semua kalangan untuk menghormati proses hukum yang tengah menjerat Mardani H Maming. Menurut dia, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
"Akademisi, KPK, dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut menegakkan prinsip asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah ini tak boleh hanya menjadi jargon belaka," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022) malam.