Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Terima Jadi Tersangka, Mardani Maming Siap 'Lawan' KPK

Mardani H Maming.(Antara/PDIP Kalsel)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming rupanya tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, Mardani melakukan 'perlawanan' dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Benar," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, Senin (27/6/2022).

1. Sidang perdana gugatan praperadilan berlangsung pada Juli 2022

Bendahara PBNU, Mardani H Maming (IDN Times/Aryodamar)

Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan hari ini. Haruno mengatakan bahwa, gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

"(Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada) Selasa, 12 Juli 2022," ujarnya.

2. KPK klaim sudah punya bukti

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini sudah mempersilakan Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan. Meski begitu, KPK mengklaim telah memiliki bukti dugaan korupsi yang menyeret politikus PDI Perjuangan ini.

"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (21/6/2022).

3. Mardani Maming sudah dicegah ke luar negeri

Bendahara PBNU, Mardani H Maming (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah meminta dua pihak itu dicegah keluar negeri hingga enam bulan ke depan. Salah satu yang dicegah adalah Mardani H Maming.

"Betul. Berlaku sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us