Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pemecatan AKBP Bintoro: 3 Polisi Dipecat, 2 Orang Demosi 8 Tahun

Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Lima polisi terduga pelanggar kasus pemerasan anak bos Prodia menjalani sidang KKEP.
  • Tiga polisi dipecat, dua polisi disanksi demosi delapan tahun, dan mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.
  • Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, ikut memantau persidangan dan mengungkap bahwa AKBP Bintoro diduga menerima ratusan juta.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak lima polisi terduga pelanggar kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, tiga polisi dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara dua polisip lain disanksi demosi delapan tahun.

“Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

1. AKBP Bintoro disanksi PTDH

Suasana depan ruang Propam Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Mereka yang dijatuhkan sanksi PTDH adalah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria, dan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana.

Sementara itu, dua polisi yang disanksi demosi delapan tahun. Mereka adalah Eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas.

“Demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse,” ujarnya.

2. AKBP Bintoro diduga terima Rp100 juta

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro (batik) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang ikut memantau persidangan mengungkap, AKBP Bintoro diduga menerima ratusan juta.

“Kurang lebih ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan yang awal 20 miliar, 5 miliar, angkanya ngga seperti angka, ya Rp100 (juta) lebih lah,” kata Anam, Jumat (7/2/2025).

3. Terdapat 3 LP terkait kasus pemerasan

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam perkara ini, terdapat tiga Laporan Polisi (LP), yaitu pembunuhan, persetubuhan di bawah umur, dan kepemilikan senjata api. Laporan tentang kasus pembunuhan dan persetubuhan di bawah umur sudah ditangani Polres Jaksel.

"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara diawal," kata Anam.

Anam tak menampik kalau satu kasus itu berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Di mana laporannya tipe A alias laporan yang dibuat polisi.

Pada penanganan kasus kepemilikan senjata api itu ada perbuatan 'tercela' juga yang diduga dilakukan oknum polisi, sama seperti di dua kasus sebelumnya. Maka dari itu, Kompolnas juga akan mengawal terkait kasus yang ketiga ini.

"Ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela)? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya, biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," katanya.

Anam memastikan kasus ketiga bakal diproses. Sebab, hal ini merupakan satu kesatuan dengan dua kasus sebelumnya.

"Yang akan jalan adalah pemeriksaan terhadap LP yang tidak disebutkan di proses ini. Kan ada 3 LP, yang 1 kan enggak diperiksa. Nah, ini, yang LP 1 ini, LP (tipe) A, tanggalnya juga sama, itu saya yakin, akan diproses. Karena enggak mungkin enggak diproses. Karena itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau enggak, ini juga patah," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us