Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Hanif Dhakiri. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Hanif Dhakiri. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Intinya sih...

  • KPK akan memanggil eks Menaker Hanif Dhakiri terkait dugaan pemerasan pengurusan RPTKA.

  • Hanif seharusnya diperiksa sebagai saksi pekan lalu namun tidak hadir, KPK masih menunggu konfirmasi.

  • Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Hanif seharusnya diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu, namun tidak hadir.

“Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut (mengenai ketidakhadiran saksi). Kami masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

KPK telah menetapkan mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan KPK pada Oktober 2025. Heri diduga turut menerima aliran uang pemerasan agen TKA. Namun, detailnya belum diungkapkan ke publik.

Editorial Team