Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pengadaan Helikopter TNI AU, Eks KSAU Mangkir dari KPK

Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Kepala Satuan Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU. Namun, ia mangkir dari panggilan KPK

"Informasi yang kami peroleh tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/9/2022).

1. KPK bakal jadwal ulang pemeriksaan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya turut memanggil Marsda Purnawirawan Supriyanto Basuki. Namun, ia juga tidak hadir.

"Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," ujar Ali.

2. KPK tetapkan Irfan Kurnia Saleh jadi tersangka kasus ini

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)
KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sebagai tersangka. Ia telah ditahan KPK sejak 24 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

3. Kasus ini disebut rugikan negara Rp224 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Irfan Kunia Saleh diduga telah merugian negara sekitar Rp224 miliar karena pengadaan helikoter AW-101. Jumlah tersebut setara 30 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp738,9 miliar.

Selain itu, pengadaan helikopter itu juga tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak. Akibatnya, helikopter tidak layak untuk digunakan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us