Jakarta, IDN Times - Pemerhati Anak Maria Advianti mengimbau para orangtua zaman now untuk mengikuti perkembangan zaman. Menurut dia, penggunaan gawai kemungkinan menjadi salah satu penyebab kasus pemerkosaan kakak kandung berinisial AA (18) kepada adik berinisial WA (15) di Jambi.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada WA dan 7 tahun penjara kepada AA. Maria menyayangkan keputusan tersebut lantaran merugikan pihak korban (WA).
"Orangtua zaman now seharusnya mengikuti perkembangan zaman, dimana saat ini gadget atau gawai telah mendominasi keseharian anak-anak," kata Maria kepada IDN Times, Selasa (24/7).