Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Suap PN Jakpus, Kejagung Jemput Hakim Djuyamto karena Mangkir

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Hakim Djuyamto setelah mangkir dari panggilan klarifikasi sebagai majelis hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan Djuyamto dijadwalkan Miggu (13/4/2025), namun hingga malam ini Djuyamto tidak hadir.
“Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” kata Harli di Kejagung.
Selain Djuyamto, Kejagung juga memeriksa Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom yang saat penanganan kasus CPO itu sebagai anggota majelis hakim.
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us