Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Timah: Barang Bukti Emas hingga Kendaraan Diserahkan ke Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bpk. Haryoko Ari Prabowo, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bpk. Haryoko Ari Prabowo, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Dua tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 masuk ke tahap II penanganan kasus.

Pelimpahan tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya akan segera disidang.

Mereka adalah Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP. Tersangka kedua adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

"Terkait dengan barang-barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan lagi susunan surat dakwaan. Kedua tersangka telah berada dalam penahanan dan akan menghadapi penahanan lanjutan selama 20 hari.

Tersangka Tamron tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Achamd akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us