(IDN Times/Aditya Pratama)
Dedi menjelaskan, meski tidak dilakukan penahanan, Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Selain itu, Polri juga telah mencekal Putri.
“Dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya korporatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap. Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan dan nanti apabila ada perkembangan akan saya sampaikan,” ujar Dedi.
Sebelumbya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Maryoto, mengungkapkan alasan mengapa Putri Candrawathi tak ditahan meski menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ada permintaan dari kuasa hukum bu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan,” terang Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Selain karena alasan kesehatan, Agung menyebut hal ini juga lantaran alasan kemanusiaan, di mana kondisi Ferdy Sambo, sang suami sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.
“Ya kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan,” tambahnya.