Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi, dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng (migor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan, pemeriksaan terhadap Liliek akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
“Peluang itu bisa saja mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Ketua PN, tapi semua itu tentu penyidik yang akan mempertimbangkannya,” kata Harli kepada IDN Times, Senin (21/4/2025).