Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung: Tersangka Ketua PN Jaksel Minta Uang Rp20 M Dikali Tiga

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tersangka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 2021-2022 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, awalnya pihak koorporasi yang terlibat kasus ini menyodorkan uang Rp20 miliar. Namun, MAN meminta uang untuk mengurus perkara tersebut dikali tiga, menjadi total Rp60 miliar.

MAN sendiri saat menangani perkara itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

Qohar mengatakan, sebelum meminta uang pengurusan perkara dikalikan tiga, MAN sempat menyebut perkara ekspor CPO yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group tersebut bisa diputus lepas (ontslag).

MAN menjanjikan ontslag tersebut saat bertemu dengan tersangka Ariyato alias AR yang merupakan advokat korporasi dan tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku panitera muda perdata PN Jakpus di sebuah restoran seafood kawasan Jakarta Utara (Jakut).

"MAN meminta agar uang Rp20 miliar itu dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar. Selanjutnya, setelah pertemuan tersebut WG menyampaikan lagi kepada AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas pada perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit atau CPO periode 2021-2022 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedelapan tersangka itu adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Tersangka terbaru adalah MSY yang menjabat sebagai Social Security Legal PT Wilmar Group.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us