SPPG Dapat Insentif Rp6 Juta Sehari, Ini Aturan Resminya

- BGN menetapkan insentif Rp6 juta per hari bagi yayasan pengelola SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis, dibayarkan berdasarkan kesiapsiagaan fasilitas, bukan jumlah porsi yang disalurkan.
- Insentif tetap diberikan meski operasional SPPG belum penuh atau terhenti sementara, namun dapat dihentikan jika tidak memenuhi standar kesiapan atau melanggar aturan hukum yang berlaku.
- Insentif dikategorikan sebagai dana hibah non-pajak bagi yayasan nirlaba, sementara BGN menegaskan pembayaran tetap dilakukan pada hari libur demi menjaga prinsip standby readiness.
Jakarta, IDN Times – Pemberian insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Hal ini menyusul pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengenai pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada yayasan pengelola SPPG. Namun di balik nominal tersebut, terdapat sejumlah aturan dan mekanisme yang mengikat.
Dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan BGN, dijelaskan secara rinci mengenai dasar hukum, persyaratan, hingga konsekuensi jika SPPG tidak memenuhi standar.
"Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6.000.000/hari selama 6 (enam) hari dalam seminggu atau 12 hari dalam 2 minggu dan dibayarkan per hari atau maksimal per 2 minggu yang dibayarkan pada akhir periode 2 minggu. Besaran tersebut tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat," demikian tertulis dari Lampiran I Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, dikutip Minggu (22/02/2026).
Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme yang mengikat pemberian insentif tersebut? Berikut rangkuman poin-poin penting dari aturan resmi yang tertuang dalam juknis tersebut.
1. Pemberian insentif tidak untuk mengganti biaya per porsi

Pemberian insentif Rp6 juta per hari ini memiliki landasan yang disebut sebagai asas pembayaran berbasis ketersediaan (availability-based).
Artinya, insentif dibayarkan untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan dari fasilitas SPPG yang memenuhi spesifikasi dan standar BGN, bukan untuk mengganti biaya variabel per porsi.
Nilai ini dihitung secara normatif ekuivalen dengan alokasi Rp2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari, namun kebijakan ini tidak mengubah tata cara penyaluran dan pengelolaan insentif.
Insentif ini berlaku untuk periode dua tahun sejak SPPG mulai beroperasi dan setelah itu akan dilakukan evaluasi. Besaran insentif tidak terpengaruh oleh hari libur pendistribusian MBG seperti hari libur nasional, cuti bersama, dan libur sekolah, sehingga insentif tetap dibayarkan dengan penghitungan jumlah hari operasional SPPG tahun 2026 sebanyak 313 hari, yang didapat dari 365 hari dalam setahun dikurangi 52 hari Minggu.
2. Insentif tetap dibayar meski SPPG belum operasional penuh atau terhenti sementara

Lebih jauh, insentif diberikan sejak SPPG mulai mendistribusikan MBG kepada penerima manfaat, meskipun belum beroperasi pada skala operasional penuh.
Apabila operasional SPPG terhenti sementara karena sebab tertentu, insentif juga tetap dibayarkan. Penghentian sementara atau suspensi dibatasi paling lama tiga bulan kalender secara akumulatif dalam satu tahun anggaran.
Namun, jika penghentian disebabkan karena syarat standby readiness tidak terpenuhi, seperti adanya renovasi besar yang menyebabkan SPPG tidak dapat menjalankan fungsi sama sekali, maka insentif tidak dibayarkan.
3. Aturan mengenai pengenaan sanksi kepada SPPG

Tak hanya itu, juknis ini juga mengatur secara tegas mengenai larangan dan sanksi bagi penerima bantuan. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis bertahap mulai dari SP1 hingga SP3, penghentian sementara penyaluran dana, penghentian sementara layanan, hingga penghentian permanen SPPG.
Penghentian permanen merupakan upaya hukum terakhir atau ultimum remedium yang dijatuhkan jika terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi perbuatan melawan hukum, seperti penyalahgunaan dana, pemalsuan dokumen, atau menjadi penyebab terjadinya kejadian menonjol (KM) gangguan pencernaan untuk ketiga kalinya.
"Penghentian permanen SPPG merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dan hanya dapat dijatuhkan apabila berdasarkan hasil investigasi dan/atau audit khusus kepada SPPG yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan unsur kesengajaan atau kelalaian berat," bunyi poin 4.12.2.
Jika terjadi kedua kalinya di SPPG yang sama, seluruh biaya pemulihan seperti biaya rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh mitra, bukan oleh BGN. Dan jika terjadi ketiga kalinya, kontrak dengan mitra akan dihentikan secara permanen.
4. Insentif SPPG tidak terkena pajak penghasilan

Salah satu poin yang diatur dalam juknis ini adalah status perpajakan atas insentif yang diterima oleh yayasan. Mengingat yayasan merupakan entitas nirlaba atau non-profit, insentif fasilitas SPPG yang diterima dari pemerintah dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah.
"Bahwa yayasan yang menjadi Penerima Bantuan dalam program MBG merupakan entitas yang bersifat non-profit, maka insentif fasilitas SPPG yang diterima oleh yayasan dari Pemerintah dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (non-taxable income) bagi yayasan,"demikian bunyi aturan dalam poin 3.6 huruf d tentang Ketentuan Perpajakan.'
Kendati, meskipun insentif yang diterima yayasan dikecualikan dari objek pajak, status non-profit tersebut tidak membebaskan yayasan dari kewajiban perpajakan lainnya. Yayasan tetap memiliki tanggung jawab perpajakan ketika melakukan transaksi dengan pihak ketiga.
5. Penjelasan BGN soal insentif Rp6 juta

Sebelumnya, BGN buka suara terkait polemik pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada mitra SPPG dalam program MBG. Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menegaskan, insentif tersebut tetap dibayarkan meskipun jatuh pada hari libur nasional.
Hal ini menurutnya bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh prinsip kesiapsiagaan fasilitas atau standby readiness yang mengharuskan dapur MBG tetap siaga meski siswa sedang libur.
"Pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip standby readiness. Artinya, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat," ujar Sony di Jakarta dikutip dari ANTARA, Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia mencontohkan, saat bencana banjir dan longsor melanda Aceh dan Sumatra pada akhir 2025 lalu, sejumlah SPPG langsung dialihfungsikan menjadi dapur darurat. Menurutnya, pembayaran insentif ini merupakan bentuk retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan sistem sewa properti komersial yang tetap berjalan meski hari libur.















