Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pihak CNI yang diperiksa berinisial WM dan S. Hanya saja, status maupun jabatan dua saksi tersebut di CNI tidak diungkap jelas oleh Kejagung.
"Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu WM dari PT CNI dan S dari PT CNI," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2026).
