Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Periksa 2 Pihak CNI Usai Dirut dan Korporasinya jadi Tersangka
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung memeriksa WM dan S dari PT CNI dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.

  • Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan setelah eks Dirut serta PT CNI ditetapkan sebagai tersangka.

  • Penyidik menyatakan proses berjalan profesional, independen, akuntabel, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2017–2020

Kasus berkaitan dengan tata kelola nikel PT CNI pada periode tersebut. Dugaan pelanggaran ekspor nikel juga dikaitkan dengan kewajiban Domestic Market Obligation.

Kamis (22/10/2026)

Anang Supriatna menyampaikan bahwa WM dan S dari PT CNI hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejagung memeriksa dua pihak PT CNI, berinisial WM dan S, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel.
  • Who?
    WM dan S dari PT CNI diperiksa Kejagung. Perkara ini juga menetapkan Derian Sakmiwata dan PT CNI sebagai tersangka.
  • Where?
    Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Kejagung; lokasi pemeriksaan per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Keterangan pemeriksaan disampaikan Kamis (22/10/2026).
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
  • How?
    Penyidik memanggil WM dan S untuk dimintai keterangan, dengan proses yang disebut profesional, independen, akuntabel, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kejagung memeriksa dua orang dari PT CNI, yaitu WM dan S. Mereka dimintai keterangan dalam kasus tata kelola nikel. Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT CNI dan perusahaan itu sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari bukti dan melengkapi berkas. Penyidik tetap memakai asas praduga tidak bersalah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan terhadap saksi menunjukkan penyidikan terus berjalan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Kejagung juga menyatakan proses dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penegasan mengenai asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pihak CNI yang diperiksa berinisial WM dan S. Hanya saja, status maupun jabatan dua saksi tersebut di CNI tidak diungkap jelas oleh Kejagung.

"Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu WM dari PT CNI dan S dari PT CNI," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2026).

1. Eks Dirut CNI jadi tersangka

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat menjawab soal berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti di Kejagung Kamis (10/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya Kejagung menetapkan eks Direktur Utama PT CNI, Derian Sakmiwata, beserta PT CNI selaku korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini.

Anang menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.

2. Kejagung pastikan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah

Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang menekankan penyidik Direktorat Jampidsus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam perkara nikel CNI ini.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

3. Duduk perkara kasus PT CNI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) oleh PT Ceria Nugraha Indotama, dalam tata kelola nikel periode 2017–2020.

Modusnya, dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta pihak Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya. Dokumen itu digunakan sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.

Selanjutnya, perusahaan meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Padahal, PT CNI sendiri belum memiliki RKAB sebagai syarat ekspor.

Selain itu, perusahaan tambang ini juga meminta kepada Kadis ESDM Sultra kala itu, agar tidak melakukan verifikasi secara komprehensif mengenai persetujuan RKAB. Dengan begitu, RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article