Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.
Keempat saksi itu adalah MM selaku Manager Quality System and Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional dan IPG selaku VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero).
Selanjutnya, Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga berinisial AEU dan VY selaku Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, mereka diperiksa pada hari ini, Senin (10/3/2025).
“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) atas nama tersangka YF dan kawan-kawan,” kata Harli.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.