Kejagung Periksa Adik Ipar Harvey Moeis Kartika Dewi di Kasus Timah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik ipar Harvey Moeis, Kartika Dewi, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu digelar pada Jumat (31/5/2024).
“KD (Kartika Dewi) selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis),” kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
Selain itu, Kejagung juga memeriksa suami Kartika Dewi sebagai saksi dalam kasus dengan kerugian negara Rp300 triliun itu.
“RS selaku adik ipar tersangka HM (suami dari saksi KD),” ujar Ketut.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka. Enam di antaranya juga dilapis dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk Harvey Moeis.
Adapun angka kerugian negara Rp300 triliun itu terdiri dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan Rp271,1 triliun.