Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi Terkait Korupsi KSO

2 min read
Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi Terkait Korupsi KSO
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung memeriksa Apung Widadi, dua direksi PT Migas Kota Bekasi, dan seorang saksi dari Pemkot Bekasi.

  • Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

  • Kejagung memperkirakan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dan mengaitkan perkara ini dengan Muhammad Riza Chalid.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemeriksaan saksi perlu dilanjutkan secara menyeluruh?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

Selain Apung, Kejagung juga memeriksa dua Direksi PT Migas Kota Bekasi, yakni HB dan S. Kemudian, seorang saksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, berinisial TUE.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasaan. Ia memastikan proses penyidikan dalam kasus ini dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi pada Kamis, 17 September 2026, yaitu Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.

Selain itu, ada juga Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategic di Sudirman, Jakarta; Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Kejagung juga mengungkap kerugian negara dalam perkara tersebut saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

Perkara ini diduga memiliki keterkaitan dengan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) yang kini berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Interpol diketahui telah menerbitkan Red Notice atas nama Riza Chalid pada 23 Januari 2026 atas permintaan Indonesia.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More