Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Periksa Don Ritto dan Nurman Herin kasus TPPU Febrie Adriansy
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024, Don Ritto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung memeriksa tersangka Don Ritto dan Nurman Herin, serta empat saksi swasta, dalam penyidikan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Febrie ditetapkan tersangka melalui Sprindik 24 Juli 2026 dan ditahan di rutan KPK; ia menilai bukti perlu didalami serta menyebut prosesnya kriminalisasi.
  • Nurman Herin menjadi tersangka kedua pada 30 Juli 2026 dan ditahan 20 hari; penyidik juga memeriksa tujuh perusahaan terkait jasa hukum jaringan Don Ritto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kejaksaan Agung memeriksa Don Ritto dan Nurman Herin karena diduga ada uang dari kejahatan. Empat orang lain juga diperiksa. Febrie Adriansyah juga jadi tersangka dan ditahan di tempat tahanan KPK. Nurman ditahan 20 hari. Polisi jaksa masih mencari bukti dan melihat harta yang diduga dari kejahatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keduanya diperiksa bersama empat saksi lainnya pada Rabu (12/8/2026).

“Tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta yakni ES, R, RMA dan JS. Selain empat orang saksi tersebut, tim penyidik juga memeriksa dua orang tersangka yakni DR dan NH,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.

Anang menjelaskan, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Anang menegaskan, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 24 Juli 2026.

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Febrie menjadi sorotan, lantaran tak memakai baju tahanan dan borgol saat digiring dari Kejagung ke KPK.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap dia.

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis, 30 Juli 2026. Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU. Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung, 30 Juli 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article