Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti di kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah kantor dan lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)
Penggeledahan juga dilakukan penyidik di perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan yakni PT MCM di Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.
"Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
