Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Temukan Indikasi Perusahaan Riza Chalid di Kasus KSO PT Migas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik Muhammad Riza Chalid dalam perkara KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda dengan PT Pertamina EP.
  • Penyidik mendalami dugaan pelanggaran mekanisme perizinan dalam kerja sama yang disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
  • Kejagung mengamankan dokumen dari sejumlah penggeledahan di Bekasi dan Jakarta, sementara Pertamina EP menyatakan menghormati proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pendalaman dugaan penyimpangan KSO perlu diteruskan?
Vote Now
2009-2024

KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda dengan PT Pertamina EP berlangsung pada periode ini.

Februari 2026

Setelah masa kontrak KSO berakhir, operasional Lapangan Jatinegara dikelola Pertamina EP melalui own operation.

Jumat (18/9/2026)

Anang menyampaikan adanya indikasi keterlibatan perusahaan milik Muhammad Riza Chalid. Pinto menyatakan Pertamina EP menghormati proses hukum dan siap bekerja sama.

hari ini

Penyidik kembali menggeledah dua titik baru di Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pendalaman dugaan penyimpangan KSO perlu diteruskan?
Vote Now
  • What?
    Kejagung mendalami dugaan penyimpangan tata kelola KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda dengan PT Pertamina EP.
  • Who?
    Kejagung, Muhammad Riza Chalid, PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda, PT Pertamina EP, dan perusahaan asing diduga terkait perkara ini.
  • Where?
    Perkara berkaitan dengan Kota Bekasi dan Lapangan Jatinegara. Penggeledahan dilakukan di Bekasi serta Jakarta.
  • When?
    KSO berlangsung pada 2009-2024. Anang dan Pinto menyampaikan keterangan pada Jumat (18/9/2026).
  • Why?
    Penyidik menemukan dugaan pelanggaran mekanisme aturan perizinan operasional, termasuk izin DPR dan Kementerian SDM yang disebut diabaikan.
  • How?
    Kejagung mengambil alih perkara dari Kejari Bekasi, menggeledah sejumlah lokasi, dan mengamankan dokumen perjanjian serta RKAB untuk didalami.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pendalaman dugaan penyimpangan KSO perlu diteruskan?
Vote Now

Kejagung melihat ada tanda perusahaan milik Muhammad Riza Chalid ikut terkait kerja sama minyak dan gas di Bekasi. Polisi kejaksaan sedang mencari bukti dan mengambil dokumen di Bekasi serta Jakarta. Kerja sama itu disebut punya masalah izin dan membuat rugi. Pertamina EP bilang menghormati proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pendalaman dugaan penyimpangan KSO perlu diteruskan?
Vote Now

Pernyataan Pertamina EP untuk menghormati proses hukum dan siap bekerja sama menunjukkan adanya ruang bagi pemeriksaan berjalan sesuai kewenangan penyidik. Komitmen perusahaan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik juga menjadi sikap yang disampaikan di tengah pendalaman perkara tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pendalaman dugaan penyimpangan KSO perlu diteruskan?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik pengusaha migas Muhammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi. Perkara ini terkait Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

"Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keberadaannya), MRC. Ada irisannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Anang menyebut perusahaan asing yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid tersebut berbasis di yurisdiksi bebas pajak luar negeri.

“Nanti kita lihat bukti, sedang didalami. Kalau nggak salah namanya Foster, kalau tidak salah, ya. Foster (Foster Oil & Energy Pte. Ltd), bagian dari Virgin Island," kata dia.

1. Bermula dari pengelolaan sumur migas di daerah Kota Bekasi

Kejagung menggeledah sejumlah tempat terkait tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024. (Dok. Kejagung)

Anang menuturkan, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Namun, lantaran adanya kendala teknis dalam penanganannya, perkara tersebut diambil alih oleh Kejagung.

Adapun duduk perkaranya bermula dari pengelolaan sumur migas di daerah Kota Bekasi melalui skema KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi dengan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina EP. Kerja sama tersebut kemudian menggandeng perusahaan asing.

"Itu melibatkan perusahaan asing. Dan dalam ketentuan harus ada aturannya, melibatkan perusahaan setempat, kaya BUMD lah, perusahaan daerah," ungkap Anang.

2. Penyidik temukan penyimpangan dan pelanggaran mekanisme

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun, dalam praktiknya ditemukan sejumlah penyimpangan dan pelanggaran mekanisme aturan perizinan operasional.

"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," kata Anang.

"Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian SDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” ujarnya.

Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun.

“Uang itu yang rugi tidak hanya Perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliunan," imbuhnya.

3. Kejagung geledah sejumlah lokasi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kejagung menggeledah sejumlah tempat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Tak hanya di Bekasi, penyidik juga menggeledah kantor swasta di Jakarta.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen krusial terkait administrasi kerja sama operasi dan operasional tambang.

"Dari sita kemarin dokumen-dokumen dari beberapa tempat, yang terkait dengan baik itu perjanjian semua, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) segala semuanya. Sementara itu kita lihat," rinci Anang.

Setelah menyisir enam lokasi di Jakarta dan Bekasi, penyidik kembali menggeledah dua titik baru di Jakarta hari ini. Namun, Anang belum menginformasikan pasti di mana penggeledahan dilakukan.

"Hari ini pun masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat, kurang lebih dua titik. Semua di daerah Jakarta, sedang kita ikuti, sedang bergerak berjalan," pungkasnya.

Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono menjelaskan, PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda yang sebelumnya PD Migas Kota Bekasi merupakan mitra Kerja Sama Operasi KSO PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026.

“Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026,” kata Pinto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026).

Pinto menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerjasama.

“Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance (GCG),” ujarnya.

Yuk pilih pandanganmu soal pendalaman KSO Pertamina EP

Apakah pendalaman dugaan penyimpangan KSO perlu diteruskan?

See More
Perlu diteruskan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tunggu hasil penyidikan

Curated For You

Editorial Team

Related Article