Jakarta, IDN Times - Kejagung RI telah menerima kembali pelimpahan berkas perkara tersangka dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui surat dengan Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tertanggal 20 September 2023.
“Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Jaksa Peneliti, lanjut Ketut, akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
“Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata dia.