Kejagung Terima Kembali Pelimpahan Berkas Perkara Panji Gumilang

Jakarta, IDN Times - Kejagung RI telah menerima kembali pelimpahan berkas perkara tersangka dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui surat dengan Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tertanggal 20 September 2023.
“Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Jaksa Peneliti, lanjut Ketut, akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
“Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata dia.
1. Kasus Panji Gumilang tetap diproses
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus dugaan penistaan agama yang diduga Panji Gumilang tidak dapat diselesaikan melalui upaya restorative justice.
Ramadhan membenarkan bahwa saat ini ada dua pencabutan laporan terhadap Panji Gumilang dari saudara KS dan MIT.
“Namun perlu dipahami kasus ini bukan bagian delik aduan dan juga kasus ini bukan kategori yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” kata Ramadhan.