Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi

Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). (Dok.Kejagung)
Intinya sih...
- Kejaksaan Agung menetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) dan enam orang lainnya sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak.
- Pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, namun tersangka melakukan pengkondisian untuk impor.
- Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat perbuatan melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh para tersangka.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Riva ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.
Topics
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us