Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Riva ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.
“Menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (25/2/2025).