Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Tersangka

Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono ditangkap Kejagung, Minggu (3/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017 sampai 2023.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, hari ini 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Minggu (3/11/2024) malam.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017.

Kemudian, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. Terakhir, FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Adapun pada 2017 sampai 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.

Kasus korupsi Besitang-Langsa dimulai dari pembangunan jalur kereta, tetapi penentuan jalur tidak didasarkan pada studi kelayakan.

Selain itu, terjadi perubahan jalur dari rencana asal dan tidak ada penetapan trase jalur kereta oleh Kementerian Perhubungan.

Proyek tersebut juga dibagi menjadi beberapa paket pekerjaan untuk mengendalikan proses lelang sehingga pemenang lelang bisa dimanipulasi. Tidak menutup kemungkinan, proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us