Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Umumkan Angka Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pengumuman akan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI pada Rabu (29/5/2024) pukul 11.00 WIB.

Update terkini penyampaian hasil perhitungan kerugian negara dalam penyidikan perkara timah yang ditanggani oleh tim penyidik pada Jampidsus,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

1. Kerugian lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun

Kejagung geledah rumah HL terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (dok. Puspen Kejagung)

Sebelumnya, Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo untuk melakukan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di Bangka Belitung (Babel).

Bambang menjelaskan, angka kerugian lingkungan dalam kasus itu mencapai Rp271 triliun.

"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung pada 19 Februari 2024.

Angka tersebut merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

Kerugian Kawasan Hutan:

  • Kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 Triliun
  • Ekonomi lingkungannya Rp60,276 Triliun
  • Pemulihannya itu Rp5,257 Triliun
  • Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp223.366.246.027.050.

Kerugian Non Kawasan Hutan:

  • Biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 Triliun
  • Kerugian ekonomi lingkungannya Rp15,2 Triliun
  • Biaya pemulihan lingkungan Rp6,629 Triliun
  • Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp47,703 Triliun

2. Kejagung sita 66 rekening dan 187 bidang tanah dan bangunan

Kejagung Sita PT RBT Beserta Asetnya di Bangka Belitung Terkait Kasus Timah. (dok. Kejagung)

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 23 tersangka. Selain itu Kejagung juga telah memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah dan bangunan.

“Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil,” ujar Ketut.

3. Kejagung sita 6 smelter dengan luas 238.848 meter persegi

Kejagung Sita PT RBT Beserta Asetnya di Bangka Belitung Terkait Kasus Timah. (dok. Kejagung)

Selain itu, Kejagung juga telah menyita aset berupa enam smelter di Kepulauan Bangka Belitung, dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Lalu untuk enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” kata Ketut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us