Kejati Sumut Geledah PT Inalum, Dugaaan Korupsi Penjualan Aluminium

- 5 ruangan direktur digeledah terkait dugaan korupsi penjualan aluminium periode 2019.
- Penyidik sita surat pengiriman atau penjualan untuk mendukung pendalaman kasus korupsi.
- Penggeledahan dilakukan berdasarkan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan untuk menyempurnakan alat bukti.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah PT. Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumut, Kamis (14/11/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung selama lebih enak jam sejak pukul 10.30 sampai pukul 16.00 WIB.
“Benar, penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara geledah Kantor PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM),” kata Anang kepada IDN Times, Jumat (14/11/2025).
1. 5 ruangan direktur digeledah

Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium periode 2019 oleh Inalum kepada PT. PASU Tbk.
“Terdapat beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan yaitu pada ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT. Inalum tersebut,” ujarnya.
2. Penyidik sita surat pengiriman atau penjualan

Anang menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan korupsi tersebut. Lokasi atau ruangan yang digeledah diduga terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat atau dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum.
“Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT. Inalum kepada pihak swasta (PT.PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya, dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.
3. Penggeledahan untuk menyempurnakan alat bukti

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 pada 5 November 2025.
“Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” ujarnya.


















