Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari Buruh

- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh.
- Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2026.
- Prabowo menegaskan kepada para menteri Kabinet Merah Putih agar setiap kebijakan harus berpihak dan menguntungkan rakyat kecil.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan buruh.
Hal itu Prabowo sampaikan dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
"Saya mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang, satgas mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," ujar Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengingatkan kepada para menterinya di Kabinet Merah Putih untuk senantiasa membuat kebijakan yang menguntungkan rakyat kecil.
"Saudara-saudara menteri, kalau membuat kebijakan, berpikir, menguntungkan rakyat kecil atau tidak, kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan jangan ragu-ragu," tuturnya.












