Bekasi, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan, Sholihin, dan Muhammad Dede Sholehudin, dituntut hukuman mati. Mereka dituntut atas kasus pembunuhan berencana dengan cara diracun di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Senin (2/10/2023).
"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki terdakwa, kedua Sholihin alias Dulloh terdakwa, ketiga Muhammad Dede Sholehudin, dengan tuntutan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat, di ruang sidang.