Jakarta, IDN Times - Keluarga Kepala Cabang (Kacab) Pembantu BRI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37), mempertanyakan pasal yang diterapkan kepada 15 orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pengacara keluarga, Boyamin Saiman mengatakan, seharunya polisi juga menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Hukuman bagi para pelaku, kita menginginkan itu dikenakan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” kata Boyamin kepada IDN Times, Rabu (17/9/2025).