Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom
Diketahui keluarga Dini Sera Afrianti yang menjadi korban penganiaayan berujung kematian melaporkan hakim yang memberikan vonis bebas pada anak Anggota DPR dari PKB Edward Tannur, yakni Gregorius Ronald Tannur (GRT). Sang pengadil dilaporkan ke KY pada Senin, 29 Juli 2024.
"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," ujar Dimas.
Dalam laporannya, mereka turut melampirkan sejumlah pertimbangan hakim yang dibacakan Majelis Hakim dalam membebaskan Ronald Tannur. Selain itu, mereka juga membawa hasil visum korban.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari Tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," tuturnya.