Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Keluarga Pasien Gagal Ginjal Datangi Komnas HAM Hari Ini

Ilustrasi warga tengah menjaga pasien anak yang menderita gagal ginjal akut  (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Ilustrasi warga tengah menjaga pasien anak yang menderita gagal ginjal akut (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, IDN Times - Keluarga pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (GGP) akan melaporkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, industri farmasi dan para supplier ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hari ini, Jumat (9/12/2022).

"Kami dan keluarga pasien akan ke Komnas HAM hari ini, kemarin keluarga pasien juga sudah lapor ke Bareskrim," ujar Tim Advokasi untuk Kemanusiaan, Awan Puryadi saat dihubungi IDN Times, Jumat (9/12/2022).

1. Keluarga pasien layangkan gugatan ke Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (IDN Times/Aryodamar)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (IDN Times/Aryodamar)

Selain melakukan audiensi ke Komnas HAM, Awan mengungkapkan sebanyak 25 keluarga korban yang menjadi pasien gagal ginjal akut juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun gugatan dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 22 November 2022. Dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, agenda sidang pertama dijadwalkan dilakukan pada Selasa (13/12) pukul 09.00 WIB.

Namun Awan mengatakan agenda tersebut nanti akan ada perubahan karena keluarga pasien gagal ginjal yang lain banyak yang terus bergabung.

"Seharusnya tanggal 13 Desember, hari Selasa ini di pengadilan, tetapi ada revisi jadi akan ada perubahan jadwal mungkin nanti kita umumkan lagi," katanya.

2. Gugatan ditujukan pada Kemenkes dan BPOM

Kepala BPOM Penny K. Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)
Kepala BPOM Penny K. Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Awan menerangkan, dalam tuntutannya, keluarga pasien gagal ginjal menginginkan proses investigasi juga dilakukan kepada Kemenkes dan BPOM selaku regulator, bukan hanya dari industri farmasi yang dilakukan penyelidikan dan telah ditetapkan tersangka.

"Sampai saat ini pemerintah belum menyatakan bahwa ini karena kesalahan sistem, sebaliknya sistemnya bekerja baik, tidak melakukan kesalahan dan tidak adanya protokol, hanya sesuatu yang terselip saja, ini menunjukan Kemenkes dan BPOM tidak mengakui," ujar Iwan.

3. Pemerintah tidak tetapkan KLB

ilustrasi ginjal (unsplash.com/Robina Weermeijer)
ilustrasi ginjal (unsplash.com/Robina Weermeijer)

Selain itu, lanjut Iwan, pemerintah tidak menetapkan Kejadian Luar Biasa dalam kasus gagal ginjal akut yang menyerang pada anak-anak ini. Akibatnya keluarga pasien juga harus menanggung biaya yang tidak tercover BPJS Kesehatan.

"Jadi tidak ditanggung pemerintah namun oleh BPJS, itupun asuransi yang memang dibayar per bulan, dan ada beberapa item yang memang tidak dicover, sisi lain masih ada pasien yang sudah berbulan-bulan di rumah sakit," imbuhnya.

4. Pasien gagal ginjal hilang masa depan

Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Iwan, pasien membiarkan pasien gagal ginjal begitu saja bahkan tak ada jaminan masa depan utuk pasien yang mengalami cacat lumpuh.

"Tidak ada ada ganti rugi, tidak ada kompensasi, bahkan untuk ambulans pulang saja mereka harus membiayai sendiri, padahal mereka adalah korban dari kesalahan sistem yang ternyata dari obat," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Dini Suciatiningrum
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us