Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disebut inpassing.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini sebagai pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madarasah bukan ASN, yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN, dan menjadi bagian dari rekognisi kinerja serta dedikasi guru.