Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Khusus, Dibuka 17 Februari

Susasana di Arafah jelang Wukuf, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Jakarta, IDN Times - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan Kemenag akan segera membuka tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus 1446 H/2025 M.

Hilman mengatakan, tahap perpanjangan haji khusus diharapkan akan dapat mengoptimalkan serapan kuota jemaah haji khusus. Diketahui, kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.

Jumlah tersebut terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus [PIHK], pembimbing, petugas kesehatan).

1. Perpanjangan pendaftaran pada 17-21 Februari 2025

Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Hilman menjelaskan pelunasan tahap I dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Total ada 11.232 jemaah melakukan pengisian kuota haji khusus. Masih ada sisa kuota, sehingga Kemenag membuka tahap perpanjangan pelunasan.

“Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17-21 Februari 2025,” ujar Hilman di Jakarta, dilansir di laman Kemenag, Sabtu (14/2/2025).

“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250. Sehingga tahun ini, kita tambahkan jemaah cadangan sebesar 30 persen pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” jelasnya.

2. Kriteria jemaah haji khusus berhak lunasi biaya haji 1446 H

Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Sementara, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Nugraha Stiawan, memaparkan secara spesifik tentang kategori jemaah yang berhak melunasi pada tahap selanjutnya dan persiapan yang perlu dilakukan.

“Mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jemaah yang akan masuk ke dalamnya,” terang dia.

Nugraha mengungkapkan tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk jemaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.

Berikut kriteria jemaah haji khusus berhak lunasi biaya haji 1446 H:

1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan. Jangan sampai jemaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan.
2. Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
3. Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
4. Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
5. Telah melakukan vaksinasi meningitis.
6. Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Jemaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi deadline pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan,” kata Nugraha, mengingatkan.

3. PIHK diimbau jaga transparansi dan selalu konfirmasi jemaah yang butuh informasi

Ilustrasi seleksi petugas haji daerah Sulsel. (Dok. Istimewa)

Nugraha juga mengingatkan kepada PIHK agar selalu menjaga transparansi dan konfirmasi jemaah yang butuh informasi.

“Kepada para PIHK, sekali lagi, selalu jaga transparansi dan selalu konfirmasi kepada jemaah yang butuh informasi, karena kepercayaan itu integritas terpenting dalam perusahaan. Jaga itu sebaik mungkin, semoga semuanya bisa dimudahkan dalam prosesnya. Baik dari pihak jemaah maupun PIHK terkait,” tutup Nugraha.
 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Umi Kalsum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us