Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan ibadah umrah pada 10 Agustus 2021 atau 1 Muharram 1443 Hijriah. Dalam edaran itu, ada sembilan negara yang penerbangan langsung ke Saudi dilarang, salah satunya Indonesia.
Mengenai hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) bertemu langsung dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta. Pertemuan itu membahas seputar aturan teknis penyelenggaraan ibadah umrah.
"Kami meminta penjelasan kepada Duta Besar, mengenai teknis detail pelaksanaan umrah di masa pandemik," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Khoirizi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021).