Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Surat ini dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi masyarakat (ormas) yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan pendaftaran ulang SKT nya," ujar Sekretaris Jendral M Nur Kholis Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (28/11).
Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Agama sudah diserahkan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.