Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendagri: Aparatur Desa Jangan Rencanakan pembangunan Tanpa Data

Koordinator Kades asal Gresik, Bahrul Ghofar, ketika berorasi dalam aksi damai yang digelar, sebelum rombongan Kades dari seluruh Indonesia menuju gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). (Dok. Bahrul Ghofar)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya penggunaan data dalam tata kelola dan perencanaan pembangunan desa agar lebih terarah, efektif, dan efisien.

"Jangan sampai aparatur desa merencanakan pembangunan tidak berdasarkan data. Sebaliknya, mereka hanya menggunakan angka-angka yang dikarang di belakang meja, jika tidak terjadi efek domino, seperti lempar batu di pegunungan salju, kecil jadi besar. Demikian juga kalau bapak karang angka-angka," kata Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Prasetyanto Purnomo Putro dalam keterangan, Selasa (10/10/2023).

1. Data penting untuk kelola desa

Ilustrasi Aparat Aparatur Desa/Dok Kemendagri

Eko menyebutkan, data sangat penting untuk tata kelola keuangan desa. Tanpa data riil, tata kelola keuangan desa tidak optimal, sehingga kualitas belanja desa buruk.

"Satu desa dengan yang lain beda, jangan ikut-ikutan. Tetangga desa bikin jembatan, kita bikin jembatan. Tetangga bikin jalan, kita bikin jalan. Padahal, kebutuhan kita bukan itu," bebernya. 

2. Kemendagri imbau aparatur desa perbaharui data melalui aplikasi

Ilustrasi kepala desa (kades) (IDN Times Ervan)

Terkait data desa, menurut Eko, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri sudah memiliki aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) yang selalu diperbarui. Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur desa untuk mengisi prodeskel dengan data yang akurat. 

"Mari sama-sama dari Sabang sampai Merauke berlomba-lomba bangun data yang riil. Ini kesempatan kita. Tidak semua orang bisa jadi kepala desa tapi bagaimana yang terpilih ini menjadi kesempatan," katanya.

 

3. Setiap sistem harus ada satu data

Ilustrasi data. (Pinterest)

Eko menyebut, pentingnya keberadaan satu data terpadu untuk Indonesia ini diatur dalam Perpres No 39/2019 tentang Kebijakan Satu Data Indonesia.

"Setiap sistem harus ada satu data. Apakah desa punya satu data? Yang bisa jadi satu data untuk kecamatan, kabupaten, provinsi, dan Indonesia," tuturnya. 

Ia juga menambahkan, selama 78 tahun merdeka, Indonesia belum merdeka soal data. Data sampai saat ini masih terpecah belah.

"Kita selalu ribut soal data, sehingga yang terjadi inefektif dan inefisiensi," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Dini Suciatiningrum
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us