Kemendagri Ingatkan Pemda Bijak dan Cermat Tetapkan TPP ASN 2026

- Sesuaikan TPP dengan kondisi keuangan dan rasio belanja pegawai
 - Lengkapi dokumen dan perhitungan secara transparan
 
Jakarta, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar lebih sensitif dan cermat dalam menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2026. Langkah ini penting agar kebijakan pemberian TPP tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan tidak mengganggu belanja prioritas lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah untuk Persetujuan TPP ASN Pemda TA 2026, yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
1. Sesuaikan dengan kondisi keuangan dan rasio belanja pegawai

Maurits mengatakan, persetujuan TPP ASN tahun anggaran 2026 akan mempertimbangkan empat kriteria utama. Pertama, rasio belanja pegawai secara bertahap tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah hingga tahun 2027. Kedua, pemda tidak boleh berada dalam kondisi likuiditas bermasalah.
"Ketiga, pemda tidak sedang menjalani restrukturisasi pinjaman daerah. Keempat, usulan kenaikan TPP harus berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dari dana Transfer ke Daerah (TKD)," kata Horas, dikutip dari siaran pers, Selasa (4/11/2025).
2. Lengkapi dokumen dan perhitungan secara transparan

Pemda pun diminta segera melengkapi dokumen pendukung pengajuan TPP, seperti laporan keuangan tiga tahun terakhir berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), neraca, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Kemudian, kertas kerja perhitungan kenaikan TPP yang menunjukkan perbandingan sebelum dan sesudah kenaikan.
Maurits mengatakan, pemberian TPP harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Prioritaskan belanja wajib dan program nasional

Kemendagri juga mendorong penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 agar pemda dapat memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, termasuk gaji ASN, operasional kantor, serta pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, penetapan TPP harus mendukung program prioritas nasional serta mendorong kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD.
“Atau dengan kata lain pemerintah daerah tetap harus memenuhi belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat dalam APBD tahun anggaran 2026,” kata Maurits.


















