Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendikti Hapus Syarat TKDA dan TKBI untuk Sertifikasi Dosen 2025

Ilustrasi mahasiswa di perguruan tinggi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi mahasiswa di perguruan tinggi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kemendiktisaintek) resmi memutuskan TKDA atau Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dihapus sebagai syarat wajib Sertifikasi Dosen atau Serdos.
  • Penilaian lebih ke arah portofolio kinerja nyata dari dosen Selain itu, pembaharuan kebijakan ini menetapkan pergeseran penilaian ke arah portofolio nyata kinerja dosen.
  • Jadi upaya bangun SDM yang unggul di perguruan tinggi Serdos disebut Sri jadi instrumen fundamental dalam membangun sumber daya manusia perguruan tinggi yang unggul.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi memutuskan TKDA atau Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dihapus sebagai syarat wajib Sertifikasi Dosen atau Serdos. Hal ini diungkap saat Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Serdos 2025 dan berdasarkan Keputusan Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tertangal 4 Juni 2025.

"Kami yakin pelaksanaan Serdos 2025 akan berjalan lebih lancar dan efektif. Kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat menjaring lebih banyak lagi dosen-dosen profesional yang kompeten, yang akhirnya berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia," ujar Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani, dikutip Senin (9/6/2025).

1. Jadi cara buka akses luas

kegiatan Diseminasi Kajian Kebijakan Mitigasi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi di Gedung Rektorat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. (IDN Times/Dok Humas Balitbang Kemenag Semarang)
kegiatan Diseminasi Kajian Kebijakan Mitigasi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi di Gedung Rektorat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. (IDN Times/Dok Humas Balitbang Kemenag Semarang)

Kemdiktisaintek menyampaikan persyaratan mengikuti Serdos 2025 jauh lebih fleksibel dan kuota peserta mengalami peningkatan.

Penyederhanaan ini membuka akses yang lebih luas bagi dosen dari berbagai latar belakang untuk mengikuti proses sertifikasi, mengakomodir aspirasi di kalangan akademisi.

2. Penilaian lebih ke arah portofolio kinerja nyata dari dosen

Ilustrasi tugas perguruan tinggi (freepik.com)
Ilustrasi tugas perguruan tinggi (freepik.com)

Selain itu, pembaruan kebijakan ini menetapkan pergeseran penilaian ke arah portofolio nyata kinerja dosen. Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) beserta publikasi karya ilmiah jadi komponen evaluasi yang jauh lebih ditekankan dalam menentukan kelayakan peserta.

3. Jadi upaya bangun SDM yang unggul di perguruan tinggi

bimbingan masuk perguruan tinggi yang diadakan oleh PT Vale (vale.com)
bimbingan masuk perguruan tinggi yang diadakan oleh PT Vale (vale.com)

Serdos, disebut Sri, jadi instrumen fundamental dalam membangun sumber daya manusia perguruan tinggi yang unggul.

"Dalam situasi optimalisasi anggaran, kami berhasil meningkatkan kuota peserta Serdos untuk tahun 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa peningkatan mutu dosen tetap menjadi prioritas utama," ujar Sri.

Selain itu, lewat Keputusan Menteri kuota penerima serdos yang disediakan kini 15.000 orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us