Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya).
Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau “plain packaging”, yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja. Artinya, logo, warna, dan desain khas merek bakal dihilangkan agar semua bungkus terlihat hampir sama.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
