Usul DPR soal Rokok Murah Dinilai Untungkan Industri, Negara Bisa Rugi

- Usulan DPR untuk memberi ruang produksi rokok murah dikritik karena dinilai memperluas akses masyarakat terhadap rokok terjangkau dan berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai tembakau.
- Peneliti menilai kenaikan ambang batas produksi akan membuat lebih banyak perusahaan bertahan di golongan tarif rendah, sehingga potensi penerimaan negara dari tarif tinggi tidak optimal.
- Kebijakan ini dianggap menguntungkan korporasi besar karena mereka bisa tetap menikmati tarif cukai rendah sambil memperluas pasar rokok murah, yang dapat memicu peningkatan konsumsi.
Jakarta, IDN Times – Wacana pemberian ruang bagi industri untuk memproduksi rokok dengan harga lebih murah bagi kalangan menengah ke bawah menuai kritik. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap rokok murah, tetapi juga berpotensi mengurangi optimalisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Usulan itu sebelumnya disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris. Dia mengusulkan adanya skema cukai khusus untuk rokok segmen menengah ke bawah serta peningkatan ambang batas produksi rokok hingga di atas 3 miliar batang per tahun. Menurut dia, langkah itu dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal.
Namun, sejumlah peneliti menilai pendekatan tersebut justru berisiko memperbesar persoalan yang selama ini dihadapi pemerintah, mulai dari fenomena peralihan konsumen ke rokok murah (downtrading) hingga berkurangnya penerimaan negara.
1. Rokok murah dinilai akan semakin mudah diakses

Project Lead for Tobacco Control Center Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menilai, kenaikan batas produksi pada kelompok rokok mesin dengan tarif cukai lebih rendah akan membuat semakin banyak perusahaan bertahan di golongan cukai rendah, meski kapasitas produksinya terus meningkat.
"Dengan dia bisa memproduksi lebih banyak lagi tarif cukai yang cukup rendah, itu tentu bisa semakin memperbanyak keberadaan rokok murah di pasaran," ujar dia.
Menurut Beladenta, kondisi tersebut akan membuat produk rokok murah semakin mudah ditemukan di pasar. Akibatnya, akses masyarakat terhadap produk tembakau dengan harga terjangkau pun semakin terbuka.
Fenomena ini, kata dia, juga berpotensi memperparah tren downtrading, yakni pergeseran konsumen dari produk rokok dengan harga lebih tinggi ke produk yang lebih murah.
2. Penerimaan negara berpotensi tidak optimal

Selain memperluas peredaran rokok murah, Beladenta juga menyoroti dampaknya terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Dia mengatakan, semakin banyak produsen yang bertahan di golongan tarif rendah, maka potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari tarif lebih tinggi tidak dapat dimaksimalkan.
Saat ini, tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) dibagi menjadi dua golongan. Golongan 1 dikenakan tarif Rp1.231 per batang, sementara Golongan 2 yang memiliki batas produksi hingga 3 miliar batang dikenakan tarif Rp746 per batang. Selisih tarif keduanya mencapai Rp485 per batang.
"Ini justru akan merugikan dari sisi penerimaan karena potensi untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar itu tidak tercapai dan ini sudah terlihat dari dua tahun terakhir," kata dia.
Beladenta menilai, apabila ambang batas produksi dinaikkan, maka semakin banyak perusahaan yang menikmati tarif cukai lebih rendah meskipun skala produksinya meningkat.
3. Dinilai lebih menguntungkan korporasi besar

Pandangan serupa disampaikan Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi. Dia menilai perubahan batas produksi pada golongan tarif rendah justru akan memberikan keuntungan lebih besar bagi perusahaan rokok berskala besar.
"Menaikkan batas produksi di golongan tarif rendah akan membuat pabrikan besar bisa membanjiri pasar dengan rokok murah tanpa perlu naik kelas ke tarif cukai yang lebih tinggi. Ini akan memperparah fenomena downtrading dan memicu lonjakan konsumsi," ujar dia.
Menurut Roosita, perusahaan yang berada di sekitar ambang batas produksi menjadi pihak yang paling diuntungkan karena dapat mempertahankan tarif cukai lebih rendah.
"Pihak yang paling diuntungkan adalah korporasi rokok besar yang mendapat insentif untuk tidak naik ke Golongan 1," kata dia.
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk fokus melakukan reformasi kebijakan cukai, termasuk menyederhanakan struktur tarif serta memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
"Prioritas utama pemerintah haruslah menyederhanakan struktur tarif cukai dan mempersempit celah harga antar golongan, bukan malah memperlonggar batas produksinya," ucap dia.


















