Kemenkes Larang Penggunaan Nitrogen Cair pada Pangan Siap Saji

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merekomendasikan pelaku usaha makanan untuk menghindari penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji, terutama jajanan.
Rekomendasi ini berkenaan dengan maraknya kasus keracunan ciki ngebul pada anak di sejumlah wilayah Indonesia belakang ini. Sekaligus, merujuk pada Surat Edaran (SE) tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang diterbitkan Kemenkes, Jumat (6/1/2023).
"Sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan, maka kita saat ini adalah merekomendasikan tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji terutama untuk di jajanan," kata Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes, Anas Ma'ruf, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/1/2023).
1. Nitrogen cair bukan untuk bahan pangan

Anas menjelaskan, nitrogen cair pada dasarnya memang bukan diperuntukkan sebagai bahan pangan. Kendati, ia mengaku, Kemenkes tidak memiliki peraturan soal penggunaan nitrogen cair pada bahan pangan tersebut.
Namun, dalam peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nitrogen cair ini diperbolehkan sebagai zat penolong.
"Yang terjadi saat ini, menggunakan nitrogen ini karena ada sensasi dan sebagainya. Tentu, berbagai hal perlu kita lakukan nanti bersama BPOM dan kementerian/lembaga terkait, terkait penggunaan nitrogen di dalam pangan," jelas Anas.
2. Pelaku usaha tidak dianjurkan menggunakan nitrogen cair

Ciki ngebul memang memiliki sensasi saat dikonsumsi. Selain merasa sensasi dingin, konsumen juga dapat mengeluarkan asap hasil dari nitrogen cair tersebut dari mulut. Hal inilah yang dianggap menjadi berbahaya.
Karena itu, Kemenkes menegaskan agar pelaku usaha tidak menggunakan zat tersebut. Sebab, sudah memakan sejumlah korban, khususnya pada anak.
"Jadi untuk para pelaku usaha yang usahanya keliling atau di pasar malam atau di masyarakat itu, kita rekomendasikan untuk tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap sajinya, mengingat ada beberapa kasus dilaporkan akibat mengonsumsi chiki ngebul ini," ujar Anas.
3. Pemda harus memberi edukasi terkait bahayanya nitrogen cair

Kemenkes juga mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk memberi edukasi kepada pelaku usaha makanan terkait bahaya nitrogen cair. Bahkan, menurut Anas, sekolah-sekolah dan masyarakat juga harus melakukan hal serupa.
"Setelah kita lakukan sosialisasi, saat ini teman-teman di daerah sudah mulai bergerak memberikan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair sebagai zat penolong, terutama ketika digunakan pada pangan siap saji," kata Anas.