Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenkes Tutup Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Pekerjakan WNA Rusia
Gedung Kemenkes RI (IDN Times/Sunariyah)
  • Kemenkes menutup PRIME Skin Clinic di Bali karena beroperasi tanpa izin resmi dan tidak terdaftar dalam sistem fasilitas pelayanan kesehatan nasional.
  • Klinik tersebut mempekerjakan tenaga medis asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan sah seperti STR dan SIP yang diwajibkan oleh regulasi Indonesia.
  • Dinas Kesehatan bersama instansi terkait telah mengamankan bukti serta menutup fasilitas, dengan komitmen lintas sektor untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menutup klinik kecantikan ilegal di Bali setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal.

"Langkah penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi intensif yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama lintas kementerian dan lembaga," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Jumat (26/6/2026).

1. Tidak terdaftar dalam faskes

Ditjen Imigrasi sergap 11 WN Vietnam yang salahi izin tinggal di Klinik. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Aji menyatakan bahwa tindakan penutupan PRIME Skin Clinic yang sebelumnya bernama Elasto Beauty ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik medis yang membahayakan kesehatan.

"Berdasarkan hasil investigasi, fasilitas tersebut dipastikan sama sekali tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes," tegasnya

2. Dokumen tidak sah

Suasana Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain tidak memiliki izin operasional resmi, klinik tersebut juga didapati mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.

"Sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, layanan medis hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai serta wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh otoritas resmi di Indonesia," ucapnya.

3. Fasilitas klinik ditutup

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menindaklanjuti temuan tersebut, Aji menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan di daerah bersama instansi terkait telah bergerak di lapangan untuk mengamankan fakta serta bukti pendukung guna memperkuat proses hukum lanjutan.

“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” tegas Aji.

Editorial Team

Related Article