Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menutup klinik kecantikan ilegal di Bali setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi intensif yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama lintas kementerian dan lembaga," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Jumat (26/6/2026).
