Jakarta, IDN Times – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan membentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat.
Kementerian/lembaga saat ini tengah menyelaraskan persepsi dalam penyusunan regulasi kesehatan jiwa serta mendorong pergeseran pendekatan baru penanganan dari yang semula bersifat institusional ke arah layanan berbasis komunitas melalui proses deinstitusionalisasi. Pembentukan tim ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.