Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenko PMK Perkuat Revisi UU Perfilman, Fokus Ekonomi Kreatif

Kemenko PMK Perkuat Revisi UU Perfilman, Fokus Ekonomi Kreatif
Asdep Saufi saat memimpin Rapat Koordinasi Materi Revisi UU Perfilman di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). (Dok. Kemenko PMK)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kemenko PMK menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam revisi UU Perfilman untuk memperkuat ekosistem kebudayaan dan sektor ekonomi kreatif nasional.
  • Penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perfilman tengah disiapkan, dengan target pengusulan pada 2027 oleh Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
  • Revisi regulasi diarahkan menciptakan industri film yang kompetitif melalui penyederhanaan perizinan, penguatan pembiayaan, serta adaptasi digital agar daya saing film nasional meningkat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan pentingnya penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam penyusunan revisi Undang-Undang Perfilman. Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong ekosistem kebudayaan sekaligus memperkuat sektor ekonomi kreatif nasional.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK, Ahmad Saufi, saat memimpin Rapat Koordinasi Materi Revisi UU Perfilman di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

1. Revisi UU harus seimbang antara budaya dan ekonomi kreatif

Ilustrasi tumpukan berkas pemeriksaan.Denpasarkota
Ilustrasi tumpukan berkas pemeriksaan.Denpasarkota

Ahmad Saufi mengatakan, film memiliki peran ganda, tidak hanya sebagai karya seni, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi kreatif.

“Revisi UU Perfilman harus mampu mengakomodasi dimensi kebudayaan dan ekonomi kreatif secara seimbang,” ujar Asdep Saufi saat memimpin Rapat Koordinasi Materi Revisi UU Perfilman di Jakarta, dikutip Rabu (8/4/2026).

Dia mengatakan, pendekatan terintegrasi diperlukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan lintas sektor secara menyeluruh.

2. Penyusunan draf RUU ditargetkan diusulkan pada 2027

ilustrasi palu dan draf undang-undang (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi palu dan draf undang-undang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Kemenko PMK saat ini terus mengoordinasikan penyusunan materi kebijakan bersama kementerian dan lembaga terkait. Proses ini mencakup penyusunan naskah akademik hingga draf Rancangan Undang-Undang (RUU).

Draf tersebut tengah dipersiapkan untuk diusulkan pada 2027 oleh Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Upaya ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan kuat dan relevan dengan perkembangan industri.

3. Fokus pada ekosistem film yang kompetitif dan adaptif

ilustrasi perfilman (freepik.com/ freepik)
ilustrasi perfilman (freepik.com/ freepik)

Penguatan regulasi perfilman juga diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih kompetitif. Hal ini dilakukan melalui sejumlah langkah strategis, seperti penyederhanaan perizinan, penguatan data dan pembiayaan, serta adaptasi terhadap digitalisasi industri.

Selain itu, kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar pengembangan industri perfilman dapat berjalan dari hulu hingga hilir secara terintegrasi. Dengan begitu, daya saing film nasional di tingkat global diharapkan semakin meningkat.

Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat sinergi dalam penyusunan materi kebudayaan dan ekonomi kreatif. Pembahasan teknis juga akan terus dilanjutkan guna menghasilkan regulasi yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan.

Kemenko PMK menegaskan akan terus mengawal proses koordinasi lintas sektor agar revisi Undang-Undang Perfilman dapat menjadi instrumen kebijakan yang mendorong kemajuan kebudayaan sekaligus memperkuat kontribusi ekonomi kreatif bagi pembangunan nasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More