Jakarta, IDN Times - Usai sempat melakukan perlambatan akses komunikasi pada Senin kemarin dan dinormalkan lagi, Kemenkominfo kembali menempuh langkah yang mirip. Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengonfirmasi institusi tempatnya bekerja tidak saja melakukan perlambatan akses, namun memblokir sementara layanan data. Pemblokiran mulai dilakukan sejak Rabu (21/8).
"Kementerian Komunikasi dan Informatikan RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi mulai (21/8)," kata Ferdinandus melalui keterangan tertulis malam ini.
Lalu, sampai kapan pemblokiran itu dilakukan? Bukankah aktivitas itu justru malah semakin menyulitkan warga Papua untuk berkomunikasi?