Kementerian ATR Siap Cabut HGB-SHM di Perairan Tangerang

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, siap mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di wilayah pagar laut Tangerang. Namun, dengan catatan bila area yang memiliki kedua sertifikat itu terbukti berada di luar garis pantai atau laut.
Untuk itu, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk mengecek ke Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Pak Dirjen akan berkoordinasi mengenai garis pantai yang ada di Desa Kohod tersebut. Ini untuk membuktikan apakah sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai (laut)," ujar Nusron ketika memberikan keterangan pers di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Ia meminta kepada Virgo hasil pengecekan sudah rampung pada Selasa esok. Menteri dari Partai Golkar tersebut tidak mau berspekulasi apakah area perairan yang kini dipasangi pagar bambu itu, dulu merupakan tambak lalu terkena abrasi laut.
"Kalau garis pantai dari geospasialnya terbukti, maka semua akan menjadi jelas," tutur dia.
Ia menambahkan, Kementerian ATR akan melakukan evaluasi terhadap SHGB dan SHM yang terbukti terbit di wilayah perairan Tangerang. Karena sesuai aturan, SHGB dan SHM tidak boleh diterbitkan di wilayah laut.
"Tentu akan kami tinjau ulang (penerbitan SHGB dan SHM). Kami punya kewenangan itu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), SHGB itu belum berusia lima tahun. Bila dalam perjalanannya terbukti secara faktual ada cacat material, hukum serta prosedural, maka penerbitannya dapat kami batalkan tanpa harus mendapatkan perintah dari pengadilan," katanya.
Ini merupakan respons tegas Nusron setelah sebelumnya ia dikritik oleh banyak pihak, tidak bisa berbuat apapun terkait keberadaan pagar laut di wilayah perairan Tangerang. Nusron baru bergerak setelah ramai diberitakan ada SHGB yang terbit di wilayah laut. Pemberitaan itu ditulis berdasarkan informasi yang dikroscek melalui aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN sendiri.
Nusron pun meminta maaf kepada publik atas kegaduhan soal penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. "Ini menunjukkan dengan adanya aplikasi BHUMI, pihak-pihak dan pejabat kami di lapangan tidak bisa berbuat semena-mena, karena kalau berbuat semena-mena publik pasti akan tahu," tutur dia.