Kemhan Adukan Tempo ke Dewan Pers soal Pemberitaan Darurat Militer

- Dewan Pers telah menerima surat aduan dari Kemhan pada Selasa pagi
- Kemhan sebut pemberitaan Majalah Tempo hoaks
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada Senin (8/9/2025), buntut pemberitaan pekan ini dengan sampul berjudul 'Di Balik Rusuh Unjuk Rasa.'
Di dalam pemberitaan berjudul 'Tarik-Menarik Darurat Militer Meredam Demonstrasi Pembubaran DPR', Majalah Tempo menulis Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar pemerintah menetapkan status darurat militer. Dengan status itu, tentara bakal memimpin upaya untuk meredam demonstrasi.
Majalah Tempo mengaku mendapat konfirmasi dari sejumlah pejabat yang tak disebut identitasnya bahwa usulan status darurat militer disampaikan di dalam rapat terbatas di kediaman Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor pada 29 Agustus 2025 lalu. Bahkan, kata Majalah Tempo, Sjafrie sudah menyodorkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kedaruratan kepada Prabowo.
Konfirmasi soal pelaporan Majalah Tempo ke Dewan Pers disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang.
"Saat ini kami mempertimbangkan untuk melaporkan ke Dewan Pers sebagai bentuk (langkah) formal kami, karena fakta yang disampaikan itu tidak benar. Kemudian, kami akan mencoba menjajaki untuk menyampaikan hak jawab sehingga masyarakat bisa teredukasi," ujar Frega di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin.
Ketika IDN Times konfirmasi kembali soal pelaporan ke Dewan Pers, Frega mengatakan surat aduan itu sudah diantarkan oleh anggota TNI ke kantor Dewan Pers pada Senin sore.
"Sudah diantar anggota Senin sore kemarin," kata Frega pada Selasa (9/9/2025).
Sejak awal, Kemhan menyayangkan langkah Tempo yang menerbitkan pemberitaan yang dinilainya tidak akurat. Frega sudah mengecek ke sejumlah biro di Kemhan.
"Untuk mengajukan draf, kita bukan bicara sebagai seorang individu atau Menteri. Tapi, ada proses resmi yang berlaku di mana biro-biro yang mengawal, mengerjakan hingga proses pengiriman. Saya sudah mengecek ke internal, termasuk biro hukum, biro peraturan perundang-undangan, dan tata usaha, sama sekali tidak ada pengajuan," kata jenderal bintang satu itu.
1. Dewan Pers telah menerima surat aduan dari Kemhan pada Selasa pagi

Sementara, ketika IDN Times konfirmasi kepada Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, ia membenarkan sudah menerima surat aduan dari Kemhan.
"Sudah masuk (surat aduan pagi tadi)," ujar Komaruddin melalui pesan pendek.
Ia pun mengaku sedang mempelajari isi surat aduan dari Kemhan itu. "Kami sedang pelajari (isi surat aduan)," kata dia.
Ketika ditanyakan apakah isi permintaan dari Kemhan terhadap Majalah Tempo, Komaruddin enggan mengomentari lebih jauh.
"Maaf, kami belum bisa jawab. Sedang kami dalami," kata dia.
2. Kemhan sebut pemberitaan Majalah Tempo hoaks

Lebih lanjut, Frega menyebut laporan yang ditayangkan oleh Majalah Tempo pada pekan ini hoaks. Jenderal bintang satu itu turut menilai narasumber yang digunakan sebagai bahan pemberitaan tidak berimbang. Majalah Tempo dinilai tidak mematuhi etika dalam dunia jurnalistik.
"Kan di dalam etika jurnalistik tidak menyebarkan berita yang bisa memprovokasi atau menyebarkan kebingungan. Apalagi sampai timbul mispersepsi," kata Frega.
Dampak dari pemberitaan Majalah Tempo tersebut, kata dia, semakin besar. Sebab, sudah banyak narasi di media sosial yang menggunakan laporan Majalah Tempo soal dalang di balik aksi rusuh pascademo pada akhir Agustus lalu.
"Sehingga ini bisa menyebabkan mispersepsi yang berdampak pada penyebaran disinformasi," kata dia.
3. Kemhan membantah Menhan Sjafrie usulkan pergantian Kapolri

Kemhan juga membantah pemberitaan di Majalah Tempo mengenai Menhan Sjafrie yang mengusulkan agar Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dicopot dari posisi Kapolri. Hal itu lantaran Sigit dianggap gagal mengendalikan aksi demo yang terjadi di Jakarta. Aksi demo yang berujung ricuh malah meluas ke wilayah lain di Tanah Air.
Untuk meredam kemarahan massa, maka Sjafrie mengusulkan kepada Prabowo agar Sigit dicopot. Namun, menurut Frega, hal itu tidak benar.
"Saya sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada Majalah Tempo, tetapi yang disampaikan tidak berimbang dan utuh. Terkait usulan pergantian Kapolri, Bapak Menhan Sjafrie Sjamsoeddin adalah sosok yang taat aturan dan konstitusi," kata Frega menjawab pertanyaan IDN Times.
Lagipula, kata Frega, usulan pergantian Kapolri bukan kewenangan Menhan sehingga bukan menjadi ranah Sjafrie untuk merekomendasikan kepada Presiden Prabowo.