Kena Gejala PTSD, Istri Ferdy Sambo Diminta Berobat ke Psikiater

Jakarta, IDN Times - Pengacara mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyarankan agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berobat ke psikiater.
Hal tersebut disampaikan Kamaruddin menyusul pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut Putri Candrawathi mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
PTSD adalah gangguan yang ditandai dengan kegagalan untuk pulih setelah mengalami atau menyaksikan peristiwa yang mengerikan.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, Putri memang memiliki masalah psikologis, tetapi belum dapat dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas. Alih-alih mendapatkan ancaman dari luar, justru Putri dinilai dapat membahayakan dirinya sendiri.
1. Pihak Brigadir J tak ingin percaya begitu saja

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya tak percaya begitu saja dengan situasi dan kondisi Putri tersebut. Dia justru mendesak penyidik agar memberi kepastian kapan memanggil Putri Candrawathi untuk memberi keterangan.
“Kalau cuma alasan terguncang, depresi, diganti psikolog klinisnya menjadi psikiater atau dokter psikiater. Karena dia lebih hebat dan lebih luas jangkauannya. Diberikan obat supaya tidak depresi atau dibikin treatment tertentu yang terukur supaya dia bahagia,” ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).
2. Pengobatan Putri bisa mempercepat proses hukum

Kamaruddin berharap, apabila Putri berobat ke psikiater, maka ia bisa sembuh atau pulih lebih cepat. Hal itu pun dinilainya bisa mempercepat proses hukum yang kini sedang bergulir.
“Dari pada berpura-pura terus, nanti masyarakat menganggap penegakkan hukum di negeri ini bisa dipermainkan,” kaat Kamaruddin.
3. Sudah meminta bertemu dengan istri Ferdy Sambo

Kamaruddin mengaku bahwa pihaknya telah meminta bertemu dengan Putri Candrawathi. Namun hal itu urung dilakukan karena alasan kondisi psikologis Putri.
“Bahkan saya kepengen bertemu sama Ibu Putri tetapi dia tidak mau, terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga,” kata dia.