Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepolisian Berikan Tanggapan Terkait Kasusnya Jonru Ginting

kompas.com

Pemilik akun sosial media atas nama Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muanas Al Aidid yang berprofesi pengacara. Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus pada Kamis (31/8) seperti dilaporkan Kompas.com.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan adanya laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membenarkan laporan terkait dan sekaligus angkat bicara terkait dilapornya Jonru Ginting tersebut.

Polisi akan minta keterangan langsung dari Jonru soal laporan ujaran kebencian.

kompas.com

Perihal laporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan akan meminta keterangan Jonru Ginting terkait laporan yang disampaikan pengacara Muannas Al Aidid terhadap Jonru. Namun, Argo belum menyampaikan soal kapan Jonru akan dimintai keterangan. Menurut dia, Jonru akan dimintai keterangan setelah saksi-saksi lainnya diperiksa.

"Nanti setelah pelapor (Muannas) dan saksi ahli kita mintai keterangan baru yang bersangkutan (Jonru) kita periksa," kata Argo, yang dikutip kompas.com. 

Namun menariknya sebelum memeriksa Jonru, Polisi akan segera meminta keterangan lebih dahulu dari Muannas Al Aidid, pihak yang melaporkan Jonru Ginting atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Polisi akan selidiki laporan terhadap Jonru melalui pendapat ahli.

kompas.com

Dalam laporan tersebut, Polisi juga masih mempelajari laporan yang dibuat pengacara bernama Muannas Al Aidid terhadap Jonru Ginting dan melakukan penyelidikan kasus dengan meminta bantuan keterangan ahli pada pekan depan. Saksi ahli tersebut meliputi ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana yang akan menilai posting-an Jonru di media sosial mengandung unsur pidana atau tidak. Jika ada unsur pidana, kami siap bergerak cepat.

Sebelumnya mengenai adanya pelaporan dirinya, Jonru menyampaikan secara tidak langsung melalui akun facebook fanpagenya, bahwa ia sudah menyediakan sejumlah pengacara papan atas yang mengaku siap mendampinginya untuk menghadapi proses hukum kasus tersebut. Dia juga menyerahkan seluruh proses kasus ini ke pengacaranya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Ernia Karina
EditorErnia Karina
Follow Us