Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024, tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden. Perpres itu diteken pada Jumat (8/11/2024).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas Presiden selama Prabowo melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," tulis Keppres tersebut, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Dalam poin kedua Keppres disebutkan, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib berkonsultasi terlebih dulu dan meminta persetujuan Presiden.
"Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," tulis Keppres.